-->

MENYEBARKAN KEBODOHAN LEWAT MEDSOS ( Kasus Petugas Bandara Soetta)




MENYEBARKAN KEBODOHAN LEWAT MEDSOS

Berkembangnya Media Sosial memberikan wadah bagi kebebasan berekspresi. Tetapi dengan kebebasan berekpresi ini tidak lantas bisa berbicara sebebas2nya tanpa ada batasan berekspresi, meskipun sekedar untuk menuangkan unek2nya sbg katarsis. Rambu2 batasan itu diatur dalam UU ITE. Sayangnya para pengguna Media Sosial masih banyak yg tidak menengok rambu2 tsb.
Dan sering terjadi pula keluh-kesah di Medsos tsb kemudian disebarluaskan oleh sebagian pihak, juga tanpa melihat rambu2 hukum yang ada. Padahal yg membroadcast keluh kesah koleganya tsb belum tentu juga paham duduk permasalahan yg sebenarnya dari keluh kesah tersebut. Mungkin ini salah satu wujud kebodohan sebagian masyarakat kita yg masih terkaget2 dg euforia Media Sosial. Seringkali sebuah postingan tanpa ada crosscheck kebanyak pihak mengenai duduk permasalahan yg sebenarnya langsung dibroadcast.
Salah satu contohnya apa yg sedang menjadi berita hangat beberapa hari ini. Postingan Ilha Latuconsina dlm foto terlampir bisa menjadi salah satu contohnya.
Dari postingan tsb nampak bahwa informasi hanya datang dari satu pihak, berdasar keluh kesah kawan yg bersangkutan, yg kemudian diketahui bernama Imelda Ongkiwijaya. Tanpa berusaha crosscheck informasi ke berbagai pihak kemudian Ilha melakukan broadcasting. Padahal belum tentu informasi yg ditulis Imelda 100% benar.
Membaca tulisan Imelda tsb kalau dibaca secara nalar ada beberapa hal yg janggal (tidak lengkap informasinya) dan nampaknya Imelda jg tidak cukup paham apa jobdesc Aviation Security (Avsec).
Hal yg tidak lengkap informasinya salah satunya adalah ketika Imelda menulis "kami dibentak2 sama petugas bandara karena membawa " snow spray". Apakah benar dibentak2, atau cuma dibentak atau hanya ditegur dan ditanya dengan suara keras ? Tidak jelas informasinya. Tetapi tentunya ketiga diksi tersebut punya makna atau bisa ditafsirlan berbeda.
Kedua, soal membawa beberapa "snow spray" (nampaknya tidak hanya satu, karena Imelda dlm kalimat beikutnya menulis "setelah diambil SEMUA snow spray") kedalam kabin. Sepertinya Imelda ini tidak memahami tentang aturan naik pesawat beserta larangan2nya. Snow spray adalah produk yg mengandung aerosol. Dan aerosol adalah bahan yg mudah meledak. Makanya dlm setiap kemasan produk yg mengandung aerosol selalu ada disclaimer : hati2 jangan membuang sembarangan kemasan yg sudah kosong karena mengandung bahan yg mudah meledak.
Bisa kita bayangkan Imelda membawa banyak aerosol (dlm kemasan produk snow spray) kedalam pesawat, apa tidak membahayakan para penumpang ? Bisa dimaklumi kalau kemudian dia diperiksa oleh Petugas Avsec krn membawa barang berbahaya ke dalam pesawat.
Apa yg dilakukan petugas Avsec adalah demi menjaga keamanan semua penumpang, termasuk keamanan Imelda sendiri. Dan yg tidak dipahami oleh Imelda adalah petugas Avsec tsb melakukan tugas investigasi atas bawaan para penumpang. Salah satu jobdesc Avsec adalah sbg investigator. Tidak ada dalam jobdesc Avsec utk membantu merapikan kembali barang bawaan penumpang yg digeledah karena dicurigai membawa barang2 berbahaya yg masuk dalam kategori larangan dalam Aviation. Jobdesc semacam ini ibarat seorang polisi yg habis menggeledah rumah orang yg dicurigai menyimpan barang bukti kejahatan. Setelah penggeledahan selesai tidak ada kewajiban bagi polisi untuk merapikan kembali rumah tersebut. Dan tidak ada haknya si pemilik rumah memerintah (mewanti2) polisi utk merapikan rumahnya kembali setelah tugas investigasi selesai dilakukan. Tugas merapikan kembali adalah urusan si pemilik rumah. Tugas polisi hanya menggeledah. Kalaupun polisi membantu merapikan kembali maka itu semata karena kebijaksanaan sang polisi. Bukan krn atas perintah si pemilik rumah. Demikian pula analoginya bagi petugas Avsec saat menginvestigasi barang bawaan penumpang karena ketahuan membawa barang bawaan yg masuk kategori larangan, tidak ada kewajiban bagi petugas Avsec utk merapikan kembali barang bawaan penumpang tersebut. Kalaupun si penumpang memerintahkan untuk merapikannya kembali seharusnya petugas Avsec dapat menolaknya. Dan setahu saya di bandara2 International negara lain pun berlaku aturan yg sama. Kalaupun petugas Avsec membantu merapikannya itu atas kebijakan mereka sendiri. Bukan atas perintah penumpang.
Tindakan Imelda yg kemudian memfoto para petugas Avsec dan mengunggahnya ke Media Sosial, tanpa memahami apa jobdesc Avsec dan apakah sdh dilakukan dengan benar sesui SOP, sehingga dapat membunuh karakter para petugas Avsec tsb tanpa disadari oleh Imelda dapat melanggar UU ITE. Dan Ilha, yg ikut menyebarluaskan tulisan Imelda beserta foto2nya, tanpa dia sadari jg telah ikut melanggar UU ITE, krn bisa ikut mencemarkan nama baik orang lain.
Kebodohan2 masyarakat dari sisi hukum semacam ini banyak tidak disadari oleh masyarakat pengguna Medsos. Dan mereka ikut membantu menyebarkan kebodohan. Maka mari kita ikut membantu masyarakat dunia maya untuk lebih melek hukum dengan tidak asal share berita tanpa crosscheck ke berbagai pihak.


Previous
Next Post »

Post a Comment